Asas Dominus Litis pada RKUHAP Berpotensi Ganggu Keseimbangan Fungsi Polisi

JAKARTA – Asas Dominus Litis di Revisi KUHAP sedang menjadi sorotan oleh sebab itu secara mendasar mengubah sistem penegakan hukum yang berlaku di dalam Indonesia. Hal itu juga dapat memunculkan ketidakseimbangan implementasi fungsi kepolisian .
Analis intelijen, pertahanan, lalu keamanan, Ngasiman Djoyonegoro mengatakan, ketika ini sistem penegakan hukum dalam Indonesia menganut asas diferensiasi fungsional. Di mana para aktor-aktor penegak hukum mempunyai kemandirian masing-masing kemudian berposisi setara.
Penyidikan juga penyelidikan ada pada kepolisian, penuntut umum pada kejaksaan , serta persidangan ada pengadilan. “Semua lembaga itu menjalankan fungsinya masing-masing secara setara, tidaklah ada yang mana lebih besar tinggi,” kata Simon, panggilan akrabnya, Kamis (6/3/2025).
Simon berpendapat asas dominus litis di RKUHAP memberikan kewenangan terhadap kejaksaan untuk menentukan apakah suatu perkara pidana bisa saja ke pengadilan atau tidak. Kewenangan penuh Kejaksaan pada menentukan kelanjutan suatu perkara ini berpotensi merusak sistem penegakan hukum yang dimaksud sudah ada ada.
Dalam analisis Simon, asas dominus litis yang mana memberikan kewenangan penuh untuk kejaksaan pada menentukan kelanjutan suatu perkara berpotensi merusak sistem penegakan hukum selama ini. “Kita sudah ada melaksanakan sistem yang mana menganut asas diferensiasi fungsional sejak KUHAP pertama kali disahkan pada 1981, artinya sudah ada 44 tahun kita menganut sistem ini sehingga mengakar di sistem tata hukum kita,” jelasnya.
Dalam implementasi kebijakan, memanglah ada sesuatu kelemahan lalu kendala ketika dilaksanakan di tempat lapangan. Namun tidak berarti hal demikian mengubah sistem secara mendasar sehingga mengganggu pelaksanaan penegakan hukum yang digunakan telah juga sedang berlangsung.
Dalam kesetaraan antara lembaga-lembaga penegakan hukum, yang dimaksud utama yang digunakan perlu dilihat adalah akuntabilitas proses penegakan hukum itu sendiri. “Lebih baik, kita memperbaiki aspek-aspek penegakan hukum yang tersebut meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum, baik di area kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun profesi pengacara,” ujarnya.
Simon juga menyoroti tugas utama kepolisian selain penegakan hukum, yaitu menjaga keamanan lalu ketertiban masyarakat. Bagaimana Kepolisian dapat berwibawa dan juga berpengaruh dalam berada dalam publik salah satunya adalah adanya kewenangan untuk penyidikan kemudian penyelidikan yang tersebut melekat dalam kepolisian.
“Pemberlakuan asas dominus litis pada RKUHP yang mana memindahkan fungsi penyidikan lalu penyelidikan oleh kepolisian untuk kejaksaan menempatkan kepolisian semata-mata sebagai alat pengamanan dan juga ketertiban warga semata,” jelasnya.
Sementara itu, penindakan pelaku kejahatan di dalam lapangan memerlukan peran kepolisian. Risiko kejaksaan muncul ketika terjadi tindakan kriminal berat, bagaimana menyelesaikannya sementara personel Kejaksaan lebih besar terbatas apabila dibandingkan dengan Polri. “Kalau kepolisian kan memang benar fungsinya untuk penegakan hukum, keamanan dan juga ketertiban masyarakat. Jadi lebih besar sederhana,” imbuhnya.
Dalam konteks penegakan hukum ketika ini aspek yang tersebut perlu ditingkatkan adalah akuntabilitas juga pengawasan rakyat terhadap penegak hukum, baik untuk Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan. “Kinerja kelembagaan yang tersebut akuntabel dan juga transparan saya kira itu yang tersebut harus difokuskan di KUHAP supaya asas keadilan, kepastian hukum, juga kemanfaatan hukum dapat dirasakan oleh rakyat luas guna menggalang visi Asta Cita untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” terangnya.






