Hal-hal Memberatkan 3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil, Nihil Hal Meringankan

JAKARTA – Sejumlah hal memberatkan tiga anggota TNI AL yang digunakan menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil dalam rest area Tol Tangerang – Merak Ilyas Abdurahman. Ketiga terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, serta Sertu Rafsin Hermawan.
Bambang Apri Atmojo serta Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup pada persoalan hukum pembunuhan dan juga penggelapan mobil milik Ilyas Abdurahman. Sedangkan, Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara berhadapan dengan perkara penadahannya.
Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Militer mengungkapkan enam hal yang dimaksud memberatkan berhadapan dengan perbuatan para terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit Butir Kedua.
“Tunduk untuk hukum serta memegang teguh disiplin keprajuritan. 8 wajib TNI butir ke-6 tidaklah sekali-kali merugikan rakyat kemudian butir ketujuh tidaklah sekali-kali menakuti kemudian menyakiti hati rakyat,” kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mulai Pekan (10/3/2025).
Ketiga perbuatan terdakwa juga dinilai mencemarkan nama baik TNI Angkatan Laut (AL). Keempat para terdakwa juga dinilai bukan jujur dan juga juga dinilai berbelit-belit pada ketika pemeriksaan sidang.
Kelima, perbuatan para terdakwa sangat dari rasa kemanusiaan dan juga tiada manusiawi lantaran telah dilakukan sampai hati serta belas kasihan sampai membunuh sesama manusia.
“Yang tidaklah bersalah yaitu almarhum saudara Ilyas Abdurrahman lalu melukai saudara Ramli yang mana sampai ketika ini masih dirawat,” kata Gori.
Keenam, Oditur militer juga menilai perbuatan para terdakwa masih membela diri setelahnya melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan para saksi satu, saksi dua kehilangan ayah yang dimaksud merek sayangi.
Sementara, Oditur menilai tiada ada perbuatan terdakwa yang mana dinilai dapat meringankan kasusnya. “Hal-hal yang dimaksud meringankan, nihil,” ucap Gori.
Ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan dalam bentuk pemecatan dari dinas militer. Ketiganya juga dituntut membayar ganti kehilangan masing-masing untuk keluarga korban dengan total hitungan Rp796 juta.






