Fakta-fakta Nikita Mirzani Ditahan Kasus Pemerasan, Polisi Pegang Barang Bukti

JAKARTA – Nikita Mirzani dan juga asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan melawan tindakan hukum dugaan pengancaman serta pemerasan yang dilaporkan bos skincare Reza Gladys Prettyani Sari di area Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.
Nikita Mirzani kemudian Mail secara langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai dituduh pada Selasa (4/3/2025) pada pukul 10.00-18.00 WIB.
Fakta Nikita Mirzani Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan fakta-fakta penjara Nikita Mirzana, di area mana pihak penyidik melakukan penjara selama 20 hari terhadap sang aktris.
“Penahanan ini untuk alasan objektifnya, ada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti, juga ada barang bukti, kemudian penyidik juga punya pertimbangan yang digunakan subjektif,” kata Ade Ary di dalam kantornya hari ini.
Dakta dari perkara ini, penyidik telah dilakukan menyita beberapa jumlah barang bukti. Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga telah dilakukan memeriksa sebanyak 16 saksi berhadapan dengan laporan tersebut.
“Barang buktinya ada dokumen atau surat, ada sembilan dokumen, pernah kami jelaskan sebelumnya. Ada sembilan dokumen, kemudian ada barang bukti digital, ada flash disk, serta juga handphone. Kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital, juga juga diadakan pengambilan keterangan lima ahli pada proses ini,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ade Ary juga menjelaskan nasib dua terlapor lain di perkara yang dimaksud yakni dokter Oky Pratama juga Dokter Detektif (Doktif). Terhadap keduanya, kata Ade Ary, penyidik masih melakukan pendalaman sebelum menaikan status hukum mereka.
“Nanti kami pastikan untuk penyidik, sebab proses penyidikan ini tidak ada boleh berandai-andai. Jadi di proses pemidanaan ini, penyidik terus melakukan pendalaman, pengumpulan fakta-fakta lagi, pelengkapan berkas perkara, ya jadi kami sebagai humas tidaklah dapat berandai-andai,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama menghadapi persoalan hukum dugaan pemerasan dan juga pencemaran nama baik.
Tak hanya saja pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani kemudian kawan-kawan melawan persoalan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan juga Pasal 3, 4 serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.






