Warga Bisa Tuntut Ganti Rugi tentang MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya

KARAWANG – Warga mampu menuntut ganti merugikan terkait tindakan hukum MinyaKita yang dimaksud tidaklah sesuai takaran. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Pelanggan lalu Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Moga Simatupang.
Moga menyebutkan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, publik yang digunakan mengalami kerugian berhak menerima kompensasi ganti rugi. Menurutnya, ganti kerusakan sanggup pada bentuk barang maupun uang.
“Sesuai dengan Undang-undang No 8, disitu ada hak lalu kewajibannya. Pelanggan bisa saja mendapatkan kompensasi ganti rugi. Ganti merugi barang yang dimaksud sudah ada dibeli atau uang kembali, seperti itu,” jelasnya di konferensi pers yang mana digelar, Kamis (13/3/2025).
Lebih jarak jauh Moga menyatakan, bahwa penduduk dapat mengajukan keluhan kerugian ke Badan Penyelesaian Sengketa Pelanggan (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Pengguna Swadaya Komunitas (LPKSM) di area tempat masing-masing.
“Tidak perlu harus orang Kemendag yang digunakan turun secara langsung ke daerah, ke kecamatan, di area Kalimantan atau Papua, tapi dengan penjabat dalam wilayah itu bisa, lembaga-lembaga yang digunakan ada dalam daerah,” terangnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga mengimbau, publik agar tak perlu resah dengan adanya peredaran MinyaKita yang tak sesuai takaran. Menurutnya, masih ada produsen MinyaKita yang tersebut jujur di menjalankan bisnisnya.
“Kami kemarin melakukan pengawasan dengan Satgas Polri ke Bekasi lalu DKI Jakarta Utara, terhadap repacking yang mereka memproduksi sesuai ketentuan. Jadi bukan semua ya (melakukan kecurangan),” kata Mendag.
“Dan hasil pengawasan kemarin memang benar yang digunakan pada Bekasi kemudian di tempat DKI Jakarta Utara, di area Tangerang juga, (sudah) sesuai dengan ketentuan, yaitu berisi 1 liter,” tambahnya.
Mendag Budi juga menegaskan akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang tiada sesuai ketentuan kemudian merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.
- 66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
- Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini adalah Pemiliknya






