Hotman: BHIT Tidak Menjerumuskan CMNP, InfoBank 1999 Sebut Unibank Salah Satu Bank Terbaik!

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa tuduhan terhadap PT Bhakti Investama Tbk (BHIT), yang digunakan sekarang ini menjadi PT MNC Asia Holding, tidaklah berdasar. Sebab, pada ketika kegiatan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dilakukan, Unibank merupakan salah satu bank terbaik di area Indonesia berdasarkan laporan InfoBank tahun 1999.
“Bagaimana mungkin saja BHIT disebut menjerumuskan CMNP, apabila pada waktu itu Unibank adalah bank sehat serta masuk di daftar bank terbaik menurut InfoBank? Semua langkah perusahaan diambil berdasarkan informasi yang digunakan valid pada waktu itu,” ujar Hotman pada konferensi pers dalam iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Hotman menjelaskan bahwa pada 1999, CMNP membutuhkan dolar kemudian menunjuk BHIT sebagai arranger untuk kegiatan NCD dengan Unibank. Saat itu, Unibank menerbitkan NCD senilai US$28 juta, lalu CMNP membayar dengan segera sebesar US$17,4 jt ke tabungan Unibank.
“Tidak ada indikasi penyalahgunaan atau rekayasa. Semua operasi diadakan sesuai prosedur, CMNP juga memiliki auditor yang dimaksud setiap tahun mengecek status NCD tersebut,” tambahnya.
Namun, pada 2001, Unibank terpaksa ditutup oleh pemerintah akibat dampak krisis moneter, sehingga NCD yang tersebut dipegang CMNP tak dapat dicairkan.
“Ini tidak kesalahan BHIT atau Hary Tanoe. Faktanya, ketika operasi dilakukan, Unibank adalah bank sehat. Tidak ada yang dimaksud bisa saja memprediksi bahwa dua tahun 5 bulan kemudian bank itu akan ditutup akibat krisis moneter,” tegas Hotman.
Ia pun mempertanyakan dasar gugatan CMNP yang digunakan baru diajukan pasca lebih lanjut dari dua dekade berlalu atau persisnya 26 tahun lalu. “Kalau memang sebenarnya merasa ada yang digunakan salah, kenapa tak dipermasalahkan sejak dulu? CMNP sendiri yang digunakan memilih Unibank, dikarenakan pada waktu itu reputasinya baik,” ujarnya.
Hotman menegaskan bahwa BHIT tak pernah menjerumuskan CMNP pada proses ini. “Keputusan perusahaan adalah tanggung jawab masing-masing pihak. Saat itu, Unibank punya reputasi baik, serta CMNP sendiri yang tersebut memilih untuk bertransaksi dengan mereka. Jadi, tuduhan ini jelas tak berdasar,” tutupnya.






