Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini adalah cara serta berkas yang tersebut dibutuhkan

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Setelah berjualan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus rute balik nama kendaraan, Anda juga perlu melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mencegah risiko ke kemudian hari.
Karena apabila STNK tak diblokir, maka seluruh tanggung jawab melawan kendaraan yang disebutkan masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang dimaksud seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau aktivitas kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk menjauhi bayar denda tilang elektronik yang digunakan dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif apabila ingin mempunyai kendaraan baru lagi.
Bagi masyarakat yang mana ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline dan juga online. Berikut penjelasan tata metode dan juga berkas yang digunakan dibutuhkan, melansir dari bermacam sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB dan juga bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat dapat melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni datang ke dengan segera kantor Samsat yang dimaksud dekat sesuai domisili.
1. Sebelum menyambangi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang mana asli serta fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang mana asli.
- Surat jual beli atau bukti proses perdagangan kendaraan yang sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai apabila dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan sudah pernah hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau lokasi kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang mana disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang telah lama disiapkan terhadap petugas. Kemudian, pelaku akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas kemudian data telah lama lengkap, langkah-langkah pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah dilakukan diblokir serta kendaraan bukan lagi terdaftar melawan nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda tak mempunyai waktu luang untuk datang segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dijalankan secara online.
- Buka laman resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi jikalau belum mempunyai akun. Anda dapat mengisi data diri yang digunakan dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, lalu email yang dimaksud aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan lalu berkas yang dimaksud dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, kemudian tanggal pelanggan kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas serta mengirim status pemblokiran melalui email jikalau berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id lalu wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan kemudian masukkan data yang mana diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, satu di antaranya status blokir STNK dan juga informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline lalu online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang tersebut paling enteng dan juga sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang tersebut benar sesuai ketentuan, serangkaian pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, serta efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 lokasi Samsat Keliling di dalam Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Hal ini tempat kejadian Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan






