Blokir Konten yang mana Dicap Sangat Merugikan , X Gugat India

NEW DELHI – X, wadah media sosial milik miliarder Negeri Paman Sam Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang diajukan awal bulan ini di area Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah lama menciptakan sistem yang dimaksud memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, dan juga polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India serta Undang-Undang Teknologi Pengetahuan negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran serta pemblokiran informasi sah yang dimaksud signifikan pada jaringan X, yang akan merugikan X lalu berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang disebutkan dijalankan ketika Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya dalam India lalu ketika Utama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang tersebut meningkat dari Presiden Negeri Paman Sam Donald Trump terkait kesulitan perdagangan kemudian imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang tersebut berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, mengungkapkan terhadap The Washington Post bahwa perselisihan yang disebutkan melampaui interpretasi hukum.
“Ini bukanlah lagi hambatan tunggal atau belaka terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Hal ini adalah kesulitan geopolitik yang lebih besar besar,” katanya.






