Korban PHK Massal Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi, Bagaimana Prosesnya?

JAKARTA – eksekutif berazam mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) yang tersebut terdampak kepailitan perusahaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.
“Atas petunjuk presiden. Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, teristimewa berkenaan dengan hambatan persoalan yang akan menimpa para pekerja dalam PT Sritex,” ujar Prasetyo pada waktu konferensi pers pada Istana Kepresidenan Jakarta, Hari Senin (3/3/2025).
Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintah telah terjadi berkoordinasi dengan banyak pihak untuk mengkaji beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh penanam modal guna menghidupkan kembali produksi dan juga mengakomodasi tenaga kerja yang digunakan telah dilakukan terdampak PHK.
Tim Kurator Sritex, yang tersebut diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya sudah pernah membuka opsi penyewaan aset perusahaan pada rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka kesempatan bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.
“Kita sudah ada di proses komunikasi yang tersebut mana di dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa pemodal yang mana akan menyewa terhadap aset Sritex yang mana mana ini akan mengangkat tenaga kerja, yang mana juga ini bisa saja karyawan yang telah lama terkena PHK dapat pada hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” jelas Nurma.
Selain itu, kelompok kurator juga berikrar untuk memverifikasi hak-hak pekerja tetap saja terpenuhi, termasuk pesangon lalu hak lainnya yang digunakan pada waktu ini sedang pada proses pendaftaran tagihan.
Sementara, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang terdampak PHK bisa saja kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar yang dimaksud menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang tersebut terkena PHK akibat persoalan hukum kepailitan ini.
“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang dimaksud sekarang pada PHK mampu kembali bekerja lagi di tempat PT Sritex yang dimaksud dulu, untuk di area pekerjaan yang tersebut baru tetapi pada proses yang mana seperti biasa yang telah dilaksanakan sehari-hari,” ungkap Slamet.
Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK dan juga kegunaan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Pemastian Hari Tua (JHT) juga Keamanan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga melakukan konfirmasi bahwa hak-hak normatif pekerja akan tetap memperlihatkan dipenuhi sesuai aturan yang digunakan berlaku.






