Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK

JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Budi Said menyebabkan sebagian konsekuensi. Salah satunya permohonan eksekusi yang dilaksanakan Budi Said otomatis batal demi hukum.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Perdata Universitas Jember M. Khoidin. Menurut M. Khoidin menjelaskan dengan adanya putusan MA Nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025 tersebut, maka putusan PK 1 yang dimaksud sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 lalu tak berlaku.
Hal itu juga berlaku bagi permohonan eksekusi yang dimaksud diajukan crazy rich jika Surabaya itu terhadap Antam juga gugur. “Permohonan itu tiada bisa saja dieksekusi dikarenakan putusan yang mana meraih kemenangan Budi Said sudah ada dibatalkan,” kata Khoidin, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Putusan MA ini menimbulkan Budi Said semakin terpojok serta satu persatu kebenaran terungkap pada persidangan perdata maupun pidana yang digunakan kasusnya pada waktu ini juga berada dalam bergulir sampai pada tahap Kasasi.
Namun begitu, menurut Khoidin, putusan PK perdata ini tidaklah mengikat terhadap persoalan hukum pidana yang digunakan juga menyeret Budi Said. Artinya perkara Pidana pada hal ini persoalan hukum Tindak Pidana Korupsi yang tersebut sedang dijalani Budi Said akan masih berjalan.
Sehingga majelis hakim akan terus memeriksa hingga mengadili pada tahap Kasasi nanti. Tidak belaka itu, konsekuensi lainnya yang mana dihadapi Budi Said juga akan semakin sulit. Tidak tertutup kemungkinan aset-aset miliknya juga akan segera disita lalu dirampas oleh negara.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK 2019-2024 Nurul Ghufron menyatakan putusan kasasi MA akan menjawab nantinya nasib Budi Said.
“Kalau putusan Kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA menghadapi Budi Said mampu segera dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana tak menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi,” terangnya.
Nurul Ghufron juga menegaskan terus-menerus memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Lebih-lebih korupsi yang dimaksud merugikan negara hingga triliunan rupiah.






