Hanya Tom Lembong Eks Menteri Perdagangan yang mana Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Hal ini Kata Kejagung

JAKARTA – Kejaksaaan Agung (Kejagung) menanggapi Thomas Lembong alias Tom Lembong yang mempertanyakan mengapa cuma dirinya yang menjadi dituduh pada perkara dugaan korupsi impor gula . Sementara mantan Menteri Perdagangan lainnya tiada diselidiki serupa sekali.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, perkara dugaan korupsi itu terjadi di area periode 2015-2016, yang mana pada pada waktu itu Tom Lembong menjadi pejabatnya.
“Dalam tempus delicti-nya itu 2015-2016, yang notabene yang tersebut bersangkutan adalah pejabatnya dalam situ. Yang kedua bahwa sekarang perkara itu sedang berproses dalam pengadilan, tentu fakta-fakta itu nanti akan dikaji, didalami, seperti apa,” kata Harli untuk wartawan, Rabu (12/3/2025).
Namun demikian, Harli menuturkan tentang ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak lain pada perkara yang disebutkan akan didalami lebih tinggi jauh. Begitu pula dengan kemungkinan terhadap Mendag lain.
“Kita ikuti sekadar bagaimana prosesnya, bagaimana fakta-fakta yang mana ada nanti pada proses persidangan ini. Dan tentu kita harapkan semua terbuka,” katanya.
Sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang sudah pernah menjadi terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi impor gula keberatan menghadapi tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhadapan dengan nota keberatan atau eksepsi pihaknya. Tom Lembong menyoroti tempus yang diusut terkait tindakan hukum dugaan korupsi impor gula.
Awalnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan keberatannya terlebih dahulu. “Di situ PU menyatakan secara tegas bahwa tempus-nya itu adalah waktu dalam mana Pak Tom Lembong ini menjabat, yaitu periode 2015 kemudian 2016. Sedangkan majelis, ini kami sangat keberatan sebab penyidikan ini harusnya 2015-2023,” kata Ari pada ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).
“Kenapa tempus-nya ini belaka tempus pada ketika Pak Tom Lembong menjabat? Itu keberatan kami majelis,” sambungnya.






