Hotman Paris: CMNP Sudah Kalah di tempat PK Mahkamah Agung, Jangan Coba-Coba Membuka Lagi Demi Kepentingan Tertentu!

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT kemudian Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dinilai tidak ada relevan.
Pasalnya, CMNP sudah pernah kalah pada proses Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung, sehingga perkara ini seharusnya telah selesai secara hukum serta gugatan untuk BHIT dan juga Hary Tanoesoedibjo terkesan mencari-cari sasaran.
“CMNP telah kalah pada tahap PK! Artinya, secara hukum, perkara ini telah tuntas. Jadi, untuk apa lagi menggugat sesuatu yang telah diputuskan pengadilan?” ujar Hotman di Pertemuan Pers di area iNews Tower, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Hotman menegaskan bahwa operasi yang dipersoalkan terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) terjadi pada 1999, pada waktu CMNP menunjuk PT Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia) sebagai arranger. Unibank, yang mana pada waktu itu berstatus sebagai bank sehat, menerbitkan NCD senilai US$28 juta, lalu CMNP membayar Unibank sebesar US$17,4 juta.
“Semua proses diadakan dengan segera antara CMNP lalu Unibank. Tidak ada dana yang tersebut masuk ke Hary Tanoe atau MNC. CMNP sendiri sudah ada melakukan audit rutin juga menegaskan semuanya sah,” katanya.
Namun, lanjut Hotman, pada 2001, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat dampak krisis moneter, sehingga NCD yang dimiliki CMNP bukan dapat dicairkan. Meski demikian, perkara ini sudah ada dibawa ke ranah hukum serta CMNP telah terjadi mengalami kekalahan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).
“Kalau sudah ada kalah di tempat PK, artinya putusan sudah ada final lalu mengikat. Jadi, apa dasar hukumnya sekarang menggugat ulang? Hal ini jelas-jelas tidak ada berdasar,” tegasnya.
Hotman pun memohon agar CMNP menghormati proses hukum yang mana sudah pernah berjalan. “Kalau telah kalah, ya harus diterima. Jangan coba-coba membuka perkara yang telah selesai demi kepentingan tertentu,” pungkasnya.






